GOWA — Fungsionaris Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Moh. Abdi Fauzi, mengapresiasi langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri bersama Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi terkait proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Abdi menilai penggeledahan serta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi secara profesional berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
PB SEMMI mengapresiasi langkah Kortastipidkor Mabes Polri bersama Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa. Kami berharap proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip kesetaraan di hadapan hukum, ujar Moh. Abdi Fauzi.
Ia juga menegaskan, pemeriksaan terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai saksi harus ditempatkan dalam kerangka proses penyidikan yang objektif serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi latar belakang, jabatan, maupun hubungan keluarga pihak yang diperiksa. Namun, seluruh pihak tetap harus mendapatkan perlindungan hukum serta diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
Siapa pun yang diperiksa harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Proses penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, tetapi juga harus tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak serta asas praduga tak bersalah, tegasnya.
PB SEMMI mendorong Kortastipidkor Mabes Polri untuk menuntaskan proses penyidikan guna mengungkap fakta hukum secara menyeluruh dalam perkara dugaan korupsi perizinan di Kabupaten Gowa.
Abdi menekankan, pihak yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum, sedangkan pihak yang tidak terbukti terlibat harus memperoleh kepastian hukum.
Penanganan perkara ini harus memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak. Kami berharap penyidikan dilakukan secara tuntas, profesional, transparan, serta berlandaskan alat bukti yang sah, tutup Abdi.**







