oleh

Pemkab Buleleng Dorong Gula Aren Pedawa Bersertifikat Indikasi Geografis, Lindungi Keaslian Produk Lokal

-CAKRA BALI-22 Dilihat

BULELENG – Gula aren Pedawa, Kabupaten Buleleng, Bali, dikenal memiliki cita rasa manis yang legit serta aroma khas yang membedakannya dari gula aren daerah lain. Untuk melindungi keunikan produk lokal sekaligus meningkatkan nilai ekonominya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus mendorong pengusulan sertifikat Indikasi Geografis (IG) bagi gula aren Pedawa melalui sosialisasi dokumen Indikasi Geografis.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga warisan tradisi masyarakat Desa Pedawa agar tetap lestari, sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah yang memiliki karakteristik khas.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, I Gede Subudi, menjelaskan bahwa gula aren Pedawa diusulkan memperoleh perlindungan Indikasi Geografis karena memiliki keunikan cita rasa yang berbeda dari produk sejenis di daerah lain.

Kenapa diajukan gula aren Pedawa. Karena gula aren ini memiliki keunikan tersendiri, memiliki cita rasa sendiri yang berbeda dengan gula aren dari daerah lain, ujar I Gede Subudi.

Menurutnya, keunikan tersebut menjadi salah satu potensi yang perlu dijaga dan dikembangkan agar gula aren Pedawa semakin dikenal luas sebagai produk unggulan Kabupaten Buleleng.

Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng, I Ketut Suwarmawan, menyampaikan bahwa BRIDA berperan dalam mengoordinasikan berbagai perangkat daerah untuk mendukung proses pengusulan Indikasi Geografis.

Ia menegaskan, keterlibatan lintas sektor sangat penting untuk memastikan seluruh tahapan pengusulan berjalan dengan baik, mulai dari penyusunan dokumen hingga persiapan menghadapi pemeriksaan substantif.

BRIDA berperan melakukan koordinasi lintas perangkat daerah. Mereka memiliki peran yang sangat penting dalam pengusulan Indikasi Geografis, jelas I Ketut Suwarmawan.

Ia memaparkan, terdapat tiga tujuan utama dari pengusulan Indikasi Geografis gula aren Pedawa. Pertama, memberikan perlindungan hukum terhadap produk lokal hasil pertanian Kabupaten Buleleng. Kedua, menjaga kualitas dan keaslian gula aren Pedawa agar karakteristik khasnya tetap terpelihara. Ketiga, meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan kelompok penghasil gula aren di Desa Pedawa.

Menurut Suwarmawan, sertifikasi Indikasi Geografis juga menjadi bagian dari upaya hilirisasi produk pertanian lokal. Dengan adanya perlindungan dan pengakuan terhadap karakteristik produk, gula aren Pedawa diharapkan memiliki daya saing yang lebih kuat serta peluang pasar yang semakin luas.

Dalam proses pengusulan tersebut, dokumen Indikasi Geografis gula aren Pedawa dipersiapkan untuk memasuki tahapan pemeriksaan substantif oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Pemeriksaan ini menjadi tahapan penting untuk menilai kelengkapan dan kesesuaian persyaratan yang diajukan sebelum sertifikat Indikasi Geografis dapat diterbitkan.

Suwarmawan berharap proses pemeriksaan substantif dapat dilaksanakan pada akhir 2026. Apabila seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, sertifikat Indikasi Geografis diharapkan dapat diterbitkan pada 2027.

Jika proses ini berjalan lancar dan seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, mudah-mudahan pada tahun 2027 sertifikatnya sudah bisa dikeluarkan, ungkapnya.

Untuk mendukung proses tersebut, Pemkab Buleleng membangun kolaborasi lintas sektor yang melibatkan BRIDA, Dinas Pertanian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, Kecamatan Banjar, Pemerintah Desa Pedawa, serta kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).

Kolaborasi ini mencakup persiapan dokumen deskripsi, penguatan data pendukung, hingga kesiapan kondisi lapangan yang berkaitan dengan karakteristik dan proses produksi gula aren Pedawa.

Kesiapan dokumen dan dukungan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam memastikan produk tersebut memenuhi persyaratan perlindungan Indikasi Geografis.

Melalui langkah ini, Pemkab Buleleng berharap gula aren Pedawa tidak hanya terlindungi sebagai produk khas daerah, tetapi juga mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen dalam menjaga tradisi turun-temurun masyarakat Desa Pedawa agar tetap bertahan di tengah perkembangan zaman.

Dengan dukungan dan kolaborasi seluruh pihak, gula aren Pedawa diharapkan segera memperoleh sertifikat Indikasi Geografis, semakin dikenal di pasar nasional, dan mampu menembus pasar internasional sebagai produk kebanggaan Kabupaten Buleleng.**