oleh

Gubernur Bali Terbitkan Enam Langkah Atasi Antrean BBM, Mulai Ganjil-Genap hingga Digitalisasi Antrean

-CAKRA BALI-21 Dilihat

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan enam langkah strategis untuk mengatasi antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Bali. Kebijakan tersebut mencakup penerapan sistem ganjil-genap, pengaturan waktu pengisian BBM bagi kendaraan truk, pengawasan pembelian BBM bersubsidi, hingga digitalisasi antrean.

Kebijakan itu tertuang dalam surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM tertanggal 16 Oktober 2026 tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Provinsi Bali. Surat tersebut ditujukan kepada Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus untuk segera ditindaklanjuti.

Dalam surat tersebut, Gubernur Bali meminta agar enam langkah penanganan segera diterapkan guna mengurai kepadatan kendaraan, menjaga ketersediaan BBM, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Penanganan antrean panjang BBM perlu dilakukan melalui langkah-langkah strategis yang terkoordinasi, mulai dari pengaturan pengisian, pengawasan distribusi, hingga peningkatan pelayanan di SPBU,” demikian substansi arahan dalam surat tersebut.

1. Terapkan Sistem Ganjil-Genap untuk BBM Bersubsidi

Langkah pertama yang diminta adalah penerapan sistem ganjil-genap berdasarkan nomor pelat kendaraan untuk pengisian BBM bersubsidi di seluruh SPBU di Provinsi Bali.

Kebijakan ini diarahkan untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang mengantre sekaligus mengurangi kepadatan di area SPBU.

Melalui pengaturan tersebut, proses pengisian BBM diharapkan berlangsung lebih tertib dan tidak menimbulkan penumpukan kendaraan yang berlebihan.

2. Pengisian BBM Truk Dialihkan ke Malam Hari

Langkah kedua berupa pengaturan waktu pengisian BBM bagi kendaraan jenis truk. Dalam arahannya, Gubernur Bali meminta agar pengisian BBM untuk kendaraan tersebut dialihkan ke malam hari.

Pengaturan ini bertujuan mengurangi kepadatan kendaraan besar pada siang hari, sehingga tidak menghambat pelayanan bagi pengguna kendaraan lainnya.

“Pengaturan waktu pengisian BBM bagi kendaraan truk menjadi salah satu upaya untuk mengurangi penumpukan kendaraan di SPBU pada jam operasional siang,” sebagaimana arah kebijakan yang tertuang dalam surat tersebut.

Selain mengurangi kepadatan, pengaturan waktu pengisian diharapkan dapat membantu SPBU mengelola arus kendaraan secara lebih efektif.

3. Kendaraan Darurat Mendapat Prioritas

Langkah ketiga menekankan pentingnya memberikan akses lebih cepat bagi kendaraan pelayanan darurat, terutama ambulans dan mobil pemadam kebakaran.

Kendaraan tersebut perlu mendapatkan prioritas agar pelayanan kegawatdaruratan tetap berjalan tanpa terhambat antrean panjang di SPBU.

“Kendaraan pelayanan darurat, khususnya ambulans dan mobil pemadam kebakaran, harus mendapatkan kemudahan akses agar tidak terhambat ketika membutuhkan BBM,” demikian penekanan dalam arahan penanganan antrean tersebut.

Prioritas ini menjadi penting mengingat keterlambatan pengisian BBM pada kendaraan darurat berpotensi mengganggu respons terhadap kondisi yang membutuhkan penanganan segera.

4. Pengawasan Pembelian BBM Bersubsidi Diperketat

Langkah keempat adalah memperketat pengawasan terhadap pembelian BBM bersubsidi agar penyalurannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam surat tersebut, pembatasan kuota pembelian BBM diminta dilaksanakan berdasarkan kriteria kendaraan yang telah ditentukan.

Selain itu, terdapat pengaturan mengenai pembatasan pengisian BBM berikutnya setelah pemakaian minimal 70 persen dari pengisian sebelumnya.

Ketentuan tersebut mengacu pada data pembelian terakhir dan pencatatan odometer kendaraan sesuai spesifikasinya.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ketepatan penyaluran BBM bersubsidi sekaligus mencegah pembelian yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Pengawasan dan pembatasan pembelian BBM bersubsidi perlu dilakukan secara konsisten sesuai kriteria kendaraan, kuota, serta data pembelian yang tercatat,” menjadi poin penting dalam kebijakan tersebut.

5. Operator SPBU Ditertibkan, Sanksi Menanti Pelanggaran

Langkah kelima berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan di SPBU melalui penertiban personel dan pemenuhan jumlah operator pada setiap nosel pengisian BBM.

SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nosel diminta diberikan sanksi. Apabila tidak melakukan perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut diminta untuk diambil alih oleh PT Pertamina, disertai evaluasi terhadap izin operasionalnya.

Penertiban ini ditujukan untuk memastikan setiap fasilitas pengisian BBM memiliki dukungan personel yang memadai, terutama saat terjadi lonjakan permintaan.

Dengan jumlah operator yang sesuai kebutuhan, proses pengisian BBM diharapkan berlangsung lebih cepat dan antrean kendaraan dapat dikurangi.

“Ketersediaan operator pada setiap nosel menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran pelayanan. Karena itu, SPBU yang tidak memenuhi ketentuan diminta segera melakukan perbaikan,” demikian substansi arahan tersebut.

6. Jam Operasional, Mobil Tangki, dan Digitalisasi Antrean Ditingkatkan

Langkah keenam menitikberatkan pada inovasi dan peningkatan kesiapan operasional SPBU.

Gubernur Bali meminta PT Pertamina Patra Niaga melakukan sejumlah upaya, antara lain menambah jam operasional SPBU, mengawasi SPBU yang telah ditetapkan beroperasi selama 24 jam, menambah armada mobil tangki, serta memastikan ketersediaan stok BBM.

Selain itu, digitalisasi antrean turut menjadi bagian dari langkah penanganan yang diarahkan untuk mendukung pengelolaan kendaraan secara lebih tertib dan efisien.

Pemanfaatan sistem digital diharapkan membantu mengatur alur antrean, meningkatkan efektivitas pelayanan, serta mengurangi penumpukan kendaraan di area SPBU.

“Peningkatan jam operasional, penambahan armada mobil tangki, kepastian stok, dan digitalisasi antrean merupakan bagian dari upaya memperkuat pelayanan serta menjaga kelancaran distribusi BBM kepada masyarakat,” sebagaimana substansi kebijakan tersebut.

Berlaku 17–19 Oktober 2026, Selanjutnya Dievaluasi

Dalam surat yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster itu, ketentuan penanganan antrean panjang BBM diberlakukan mulai Sabtu, 17 Oktober 2026, hingga Senin, 19 Oktober 2026.

Perubahan atau penyesuaian kebijakan selanjutnya akan dilaksanakan setelah evaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan.

Pemerintah Provinsi Bali juga meminta agar seluruh arahan tersebut mendapat perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh pihak terkait.

Melalui enam langkah tersebut, penanganan antrean BBM di Bali diarahkan tidak hanya untuk mengurangi kepadatan kendaraan, tetapi juga meningkatkan kesiapan operasional SPBU, memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi, serta memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.**