oleh

Gaji Dipotong, BPJS Diduga Tak Disetor: 12 Bulan Pekerja PT RTL Menunggu Perlindungan

-NUSANTARA-41 Dilihat

PASANGKAYU,- Setiap bulan, sebagian upah pekerja PT Randomayang Tambak Lestari (RTL), perusahaan budidaya udang vaname di Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, disebut dipotong untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dan uang makan.

Persoalannya muncul ketika sejumlah pekerja mencoba memeriksa status kepesertaan mereka. Nama mereka disebut tidak ditemukan atau tercatat dalam kondisi nonaktif pada aplikasi JMO maupun setelah dilakukan pengecekan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Dari sinilah pertanyaan para pekerja bermula: *jika iuran telah dipotong dari upah, ke mana dana itu disetorkan dan sejak kapan perlindungan mereka benar-benar aktif?*

Seorang pekerja PT RTL yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, upah yang diterimanya sekitar Rp2,8 juta setelah sejumlah potongan. Padahal, UMK Pasangkayu yang disebut menjadi acuan mencapai Rp3.564.798 per bulan.

“Setiap bulan gaji dipotong untuk BPJS dan uang makan. Tapi ketika kami cek di aplikasi JMO atau kantor BPJS, nama kami tidak terdaftar,” katanya kepada media, Minggu, 9 Agustus 2026.

Bagi pekerja, masalahnya bukan semata jumlah uang yang berkurang dari slip gaji. Yang lebih mengkhawatirkan adalah dugaan ketidaksesuaian antara potongan iuran dan status perlindungan jaminan sosial yang mereka terima.

Area tambak bukan ruang kerja tanpa risiko. Aktivitas fisik, mesin, kendaraan operasional, kolam, instalasi listrik, hingga lingkungan kerja yang luas membuat persoalan perlindungan kecelakaan kerja menjadi penting.

“Kalau ada kecelakaan kerja, siapa yang mau tanggung jawab?” ujarnya.

Persoalan tersebut menjadi semakin serius setelah muncul informasi mengenai dugaan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama sekitar 12 bulan. Namun, angka dan periode tunggakan tersebut masih memerlukan verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan dan dokumen pembayaran perusahaan.

Jika benar terjadi tunggakan selama periode tersebut, persoalannya tidak berhenti pada administrasi kepesertaan. Ada pertanyaan mengenai kewajiban perusahaan menyetorkan iuran, status perlindungan pekerja, serta penggunaan dana yang disebut telah dipotong dari upah.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri menjelaskan bahwa tunggakan iuran merupakan kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo tetapi belum dilunasi pemberi kerja. Untuk keterlambatan pembayaran, pemberi kerja selain penyelenggara negara dikenai denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kondisi tertentu, ketika perusahaan menunggak iuran lebih dari tiga bulan dan terjadi kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pemberi kerja wajib terlebih dahulu membayarkan manfaat kepada pekerja atau ahli waris, kemudian dapat mengajukan penggantian setelah tunggakan dan denda dilunasi.

Artinya, persoalan tunggakan bukan sekadar angka di rekening perusahaan. Ada konsekuensi terhadap kepastian perlindungan pekerja.

Manajemen PT RTL membantah adanya niat untuk mengambil atau menahan hak pekerja.

Perwakilan manajemen PT RTL, Husria Husain, SH, mengatakan pemotongan tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi internal perusahaan. Menurut dia, perusahaan sedang mengupayakan penyelesaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui skema pembayaran bertahap atau REHAB.

Kondisi keuangan perusahaan yang belum stabil disebut menjadi salah satu alasan pembayaran belum dapat dilakukan sekaligus.

“Kami tidak berniat memotong hak karyawan secara sepihak. Seluruh dana potongan tersebut tersimpan di kas administrasi perusahaan,” ujar Husria, Senin, 10 Agustus 2026.

Menurut Husria, dana tersebut sedang dikoordinasikan untuk proses registrasi kolektif pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami pastikan perlindungan kerja buruh tetap menjadi prioritas kami,” katanya.

Pernyataan manajemen itu sekaligus membuka pertanyaan baru: *jika dana potongan disebut masih berada dalam kas administrasi perusahaan, apa dasar pencatatannya, bagaimana mekanisme penyetorannya, dan kapan seluruh pekerja memperoleh status kepesertaan yang aktif?*

Persoalan lain muncul ketika wartawan meminta dokumen atau surat kesepakatan tertulis yang menjadi dasar pemotongan untuk BPJS Ketenagakerjaan dan uang makan.

Manajemen PT RTL disebut belum dapat menunjukkan dokumen tersebut.

Padahal, keberadaan dokumen menjadi penting untuk menjelaskan dasar pemotongan, besaran yang dipotong, persetujuan pekerja, serta mekanisme penggunaan dan penyetoran dana.

Tanpa dokumen tersebut, polemik mudah bergeser menjadi perkara saling klaim: pekerja merasa upahnya dipotong, sementara perusahaan menyebut dana potongan masih tersimpan dan sedang diproses untuk kepesertaan BPJS.

Di titik inilah dugaan persoalan pengupahan dan jaminan sosial perlu diuji melalui dokumen, bukan sekadar pernyataan.

Keluhan mengenai hak normatif pekerja di PT RTL juga bukan isu yang sepenuhnya baru.

Perusahaan tambak yang disebut memiliki luas sekitar 60 hektare itu sebelumnya pernah mendapat sorotan terkait persoalan ketenagakerjaan. Sejumlah elemen pemuda dan mahasiswa bahkan pernah mendesak DPRD Pasangkayu mengevaluasi persoalan upah buruh di perusahaan tersebut.

Kini, persoalannya melebar: dari besaran upah menuju potongan gaji dan kepastian perlindungan jaminan sosial.

Jika dugaan potongan iuran benar dilakukan, tetapi penyetorannya tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa secara independen: *slip gaji pekerja, daftar kepesertaan BPJS, histori pembayaran iuran, rekening atau catatan kas perusahaan, serta dasar tertulis pemotongan upah.*

Dugaan itu belum dapat disebut sebagai penggelapan sebelum terdapat bukti dan penetapan dari pihak yang berwenang. Namun, pertanyaan mengenai dana yang telah dipotong tetap layak dijawab secara terbuka.

Karena itu, verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting. Status kepesertaan, periode pembayaran terakhir, jumlah tunggakan, serta apakah benar terdapat iuran pekerja yang telah dipotong tetapi belum disetorkan merupakan bagian yang harus terang.

Begitu pula Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasangkayu memiliki ruang untuk memeriksa aspek pengupahan dan administrasi ketenagakerjaan perusahaan.

Buruh tidak semestinya dipaksa memilih antara menerima potongan atau kehilangan perlindungan. Apalagi jika potongan tersebut berkaitan dengan jaminan sosial yang seharusnya memberi perlindungan ketika risiko kerja benar-benar terjadi.

Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya soal Rp3.564.798 atau Rp2,8 juta yang masuk ke rekening pekerja.

Ini tentang sesuatu yang lebih mendasar: *ketika perusahaan mengatakan iuran sudah dipotong, tetapi pekerja menemukan status BPJS mereka tidak aktif atau bahkan belum terdaftar, siapa yang sebenarnya memegang tanggung jawab atas perlindungan mereka?*

Jawabannya tidak cukup dengan janji bahwa dana sedang diproses.

Jawabannya harus dapat ditunjukkan melalui *dokumen, setoran, status kepesertaan, dan kepastian perlindungan.*

Sampai semua itu terang, dugaan mengenai potongan upah dan tunggakan iuran BPJS di PT RTL masih menyisakan satu pertanyaan yang belum tuntas.(*)