oleh

Warga Pertanyakan SHM 281 Meter Persegi di Kawasan Pura Labuhan Aji, Putu Pastika Desak BPN Transparan

-CAKRA BALI-52 Dilihat

BULELENG — Status kepemilikan lahan seluas 281 meter persegi yang berada di kawasan pantai dan selama ini difungsikan sebagai tempat pelaksanaan upacara Melasti, dipersoalkan warga serta sejumlah desa adat di Kabupaten Buleleng, Bali.

Persoalan tersebut mencuat setelah dilakukan pengukuran ulang batas tanah pada 1 Oktober 2026 bersama perwakilan Desa Adat Cempaga dan Desa Adat Temukus. Warga mempertanyakan status lahan tersebut karena kawasan itu telah digunakan secara turun-temurun untuk kegiatan keagamaan.

Ketua Sabha Desa Adat Cempaga, Putu Pastika, mengatakan pihaknya baru mengetahui secara lebih jelas mengenai status sertifikat lahan tersebut setelah dilakukan penelusuran sejak munculnya bangunan di lokasi.

Sekitar tahun 2024 kami mengetahui adanya bangunan di lokasi itu. Kami sempat mempertanyakan berdasarkan apa mereka berada di sana dan siapa yang menyewakan. Namun, saat itu kami belum mendapatkan penjelasan yang jelas, ujar Putu Pastika.

Menurut Putu Pastika, dari hasil penelusuran yang dilakukan masyarakat, lahan seluas 281 meter persegi tersebut diketahui telah bersertifikat atas nama Nova Indriani, yang disebut berasal dari Bandung.

Ia menyebut persoalan utama yang kini dipertanyakan adalah dasar penerbitan sertifikat serta kesesuaian batas yang tercantum dalam dokumen pertanahan dengan kondisi fisik di lapangan.

Dulu batas kawasan ini tidak seperti sekarang. Ada pohon yang menjadi penanda batas. Kami juga memiliki sejarah bahwa kawasan ini digunakan untuk kegiatan Melasti dan kegiatan keagamaan lainnya, jelasnya.

Putu Pastika menegaskan, kawasan tersebut memiliki nilai penting bagi masyarakat karena selama ini digunakan oleh sejumlah desa adat untuk kegiatan keagamaan, termasuk Desa Adat Sidatapa, Cempaga, Pedawa, Gobleg, Gesing hingga Anturan.

Banyak desa yang melaksanakan Melasti di Pura Labuhan Aji. Jadi persoalan ini bukan hanya menyangkut satu desa, tetapi menyangkut tempat yang digunakan bersama untuk kepentingan keagamaan, katanya.

Karena itu, Putu Pastika meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan secara transparan mengenai riwayat penerbitan sertifikat, dasar perolehan hak, serta batas-batas tanah tersebut.

Kami tidak ingin memperkeruh suasana. Kami tidak menurunkan massa. Untuk sementara, kami hanya meminta pemerintah yang memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menentukan batas tanah ini secara jelas, tegas Putu Pastika.

Ia berharap persoalan tersebut segera ditindaklanjuti agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar di tengah masyarakat.

Kami berharap keluhan ini segera ditindaklanjuti sebelum persoalan yang kecil menjadi besar. Kami masih mengedepankan penyelesaian melalui pemerintah, ujarnya.

Namun, Putu Pastika mengatakan masyarakat tetap memiliki opsi untuk menempuh jalur hukum apabila tidak ada kejelasan maupun tindak lanjut dari instansi terkait.

Kalau tidak ada tindak lanjut, jangan salahkan kami apabila masyarakat mengambil langkah berikutnya. Kami bukan ingin membuat keributan, tetapi mempertahankan tempat yang selama ini digunakan untuk kepentingan bersama, pungkas Putu Pastika.**